Ketegasan tanpa kompromi dalam rangka memberantas penyakit masyarakat salah satunya judi sabung ayam terus dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten Polda NTB dan Polsek jajaran.
Seperti pada Minggu 13 September 2026 pukul 14.00. Wita Piket SPKT II Subsektor Palibelo melakukan penggerakan dan pembubaran aksi judi sabung ayam di desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Tindakan tegas anggota Polsubsektor Palibelo itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang melakukan praktek judi sabung ayam di desa setempat.
Berbekal informasi itu petugas langsung bergerak dan langsung merangsek ke TKP, namun setibanya di TKP sebagian pelaku sudah kabur sambil membawa ayan aduan.
Meski begitu petugas mengambil langkah tegas dengan membakar seluruh alat peraga judi dan memberikan teguran keras kepada warga dan masyarakat sekitar.
Ha itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam aksi judi sabung ayam maupun lainnya”. Tegasnya.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Kasubsektor Palibelo Ipda Subandi itu berjalan dengan lancar dan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsubsektor Palibelo Kondusif.






